Menteri Pertahanan Prabowo Subianto inspeksi pasukan saat melakukan upacara jajar kehormatan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Prabowo Subianto sudah dicoret dari daftar cekal pemerintah Amerika Serikat. Sebelumnya, negara adi daya tersebut menganggap mantan Danjen Kopassus itu punya masalah hak asasi manusia (HAM).
"Sejak menduduki posisi menteri pertahanan (Menhan) di Kabinet Indonesia Maju sudah tak masuk daftar cekal pemerintah AS lagi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Dasco juga menuturkan, sudah ada perwakilan AS yang menemui Prabowo untuk bersilaturahmi. "Dalam silaturahmi itu juga menyampaikan undangan-undangan untuk berkunjung," ujar Dasco.
Hanya saja, kata Dasco, Prabowo masih sibuk dengan tugas barunya di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sehingga belum bisa memenuhi undangan melawat ke AS. Sehingga rencana ke luar negeri termasuk ke Amerika belum terjadwalkan.
"Masih banyak kesibukan di Kemenhan," ujarnya.
Diketahui, pascareformasi 1988 terdapat sejumlah mantan petinggi TNI termasuk Prabowo yang masuk daftar cekal pemerintah AS. Namun, Prabowo pada 23 Oktober 2019 resmi menjadi Menhan di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…