Site icon Riau Pos

Hati-hati Liquid Vape Narkoba

ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus cairan rokok elektronik atau liquid vape mengandung narkoba yang menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro, AC. Terbaru, 3 orang kembali diamankan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni M, FF, dan PN. M diringkus pada 17 Oktober 2019 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan dia disita telepon genggam yang digunakan untuk transaksi jual beli liquid vape.

Setelah itu polisi menangkap FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dia dicokok ketika hendak mengirim liqud vape menggunakan jasa ekpedisi. Setelah dikembangkan polisi kemudian mengamankan PN yang diduga otak dari pembuatan liquid vape mengandung narkoba itu.

“Ada 6 liquid yang mengandung narkoba. Digeledah apartemen FF di kawasan Cinere, disita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid berukuran 5 mililiter yang mengandung narkoba jenis gorila,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10).

Polisi juga menyita 24 botol liquid siap sebanyak 100 mililiter. Kemuduan disita botol kosong, timbangan, dan kompor. Liquid vape mengandung narkoba gorila ini biasa dijual secara online oleh para pelaku. Satu botol yang berukuran 5 mililiter dijual dibanderol sekitar Rp 600 ribu, atau 6 kali lipat lebih mahal dari harga liquid pada umumnya.

Argo menjelaskan, meskipun dijual online, namun para pelaku biasa bertransaksi secara tertutup. Modusnya yakni penjual dan pembeli membuat sebuah grup di sebuah aplikasi percakapan untuk bertransaksi.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Juli 2019. Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 paket liquid yang dikirim ke sejumlah wilayah di Jabotabek.

“Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Exit mobile version