INTERNET
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela sudah konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penerimaan gratifikasi kacamata. Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan gratifikasi pelantun lagu makhluk tuhan paling sexy.
Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari Mulan Jameela terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. KPK masih menunggu laporan tersebut jika penyelenggara negara ingin melaporkan gratifikasi.
“Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Mulan sendiri sempat menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan lembaga antirasuah terkait penerimaan gratifikasi kacamata.
“Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya, hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan,” ucap Mulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Menurutnya, ada batasan yang anggota dewan tak boleh lakukan. Tapi kalau endorsement, paid promote atau menjadi model iklan dinilai tak apa-apa. Sebab, profesinya yang merupakan artis.
“Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis,” jelas Mulan.
Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…