Categories: Nasional

ICW: Mestinya KPK Ambil Testimoni dari Korban Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan kebijakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan semakin menggambarkan keabsurdan lembaga antirasuah. Seharusnya, pihak yang diminta testimoni tersebut adalah korban korupsi.

“Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku. Sebab, dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Kurnia memandang, ICW tentu tidak lagi kaget melihat kebijakan aneh semacam itu. Sebab hingga saat ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

“Lagi pula, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversial yang dihasilkan oleh KPK,” papar Kurnia.

Pertama, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

“Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan, dan keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, KPK melalu juru bicara bidang pencegahan menampik menjadikan narapidana korupsi sebagai duta antikorupsi. Tetapi, KPK mengajak narapidana korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Ipi menyampaikan, lembaga antirasuah secara maksimal melakukan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, dengan memanfaatkan pengalaman narapidana korupsi sebagai agen antikorupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

2 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

3 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

4 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

5 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

6 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago