Categories: Nasional

ICW: Mestinya KPK Ambil Testimoni dari Korban Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan kebijakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan semakin menggambarkan keabsurdan lembaga antirasuah. Seharusnya, pihak yang diminta testimoni tersebut adalah korban korupsi.

“Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku. Sebab, dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Kurnia memandang, ICW tentu tidak lagi kaget melihat kebijakan aneh semacam itu. Sebab hingga saat ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

“Lagi pula, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversial yang dihasilkan oleh KPK,” papar Kurnia.

Pertama, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

“Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan, dan keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, KPK melalu juru bicara bidang pencegahan menampik menjadikan narapidana korupsi sebagai duta antikorupsi. Tetapi, KPK mengajak narapidana korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Ipi menyampaikan, lembaga antirasuah secara maksimal melakukan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, dengan memanfaatkan pengalaman narapidana korupsi sebagai agen antikorupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

17 menit ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

24 menit ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

37 menit ago

Satpol PP Rohil Tertibkan Lapak di Bahu Jalan dan Drainase, Ini Alasannya

Satpol PP Rohil menertibkan lapak pedagang yang melanggar aturan setelah empat kali peringatan. Penertiban berlangsung…

48 menit ago

Hari Pertama Sekolah, Kehadiran Guru dan Murid di Kuansing Tembus 99 Persen

Hari pertama sekolah di Kuansing mencatat kehadiran guru dan siswa mencapai 99 persen. Disdikpora menyebut…

57 menit ago

Rumah Kosong Diduga Milik Bandar Narkoba di Bengkalis Ludes Terbakar

Rumah kosong diduga milik terpidana narkoba di Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis terbakar hebat dini hari.…

1 jam ago