Categories: Nasional

Salahkan Karyawan, Manajemen Holywings Ngotot Ogah Tanggung Jawab

JAKARTA – Manajemen Holywings ngotot ogah tanggung jawab dan disalahkan terkait promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Sebaliknya, semua itu ditimpakan kepada karyawan di tim promosi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Yuli mengklaim, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu dibuat dan dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

“Sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” katanya.

Ia juga menyatakan, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu tidak dilakukan di seluruh outlet Holywings.

Untuk Jakarta, promo yang akhirnya jadi kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan di Holywings Pondok Indah dan Tanjungdureng serta Karawaci Tangerang.

“Lalu Kertajaya Surabaya, Graha Family Surabaya, kemudian di Medan Polonia. Sudah itu saja,” ujarnya.

 

Promo itu, klaim Yuli, baru diketahui manajemen pada 23 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria,” kata dia.

Setelah banjir kecaman, sambungnya, pihak manajemen kemudian menghapus unggahan promo miras gratis itu.

“Holywings Indonesia saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut,” ucap Yuli.

Di depan para wakil rakyat, Yuli juga menyatakan bahwa manajemen Holywings enggan tanggung jawab atas promo tersebut.

Sebaliknya, semua kesalahan itu ditimpakan kepada karyawan yang ada di tim promosi. Ke depan, lanjutnya, pihaknya berjanji akan lebih berhati-hati terkait promo.

“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas Yuli.

Untuk diketahui, kepolisian sendiri telah menetapkan enam orang keryawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

 

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif. Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago