Categories: Nasional

Salahkan Karyawan, Manajemen Holywings Ngotot Ogah Tanggung Jawab

JAKARTA – Manajemen Holywings ngotot ogah tanggung jawab dan disalahkan terkait promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Sebaliknya, semua itu ditimpakan kepada karyawan di tim promosi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Yuli mengklaim, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu dibuat dan dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

“Sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” katanya.

Ia juga menyatakan, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu tidak dilakukan di seluruh outlet Holywings.

Untuk Jakarta, promo yang akhirnya jadi kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan di Holywings Pondok Indah dan Tanjungdureng serta Karawaci Tangerang.

“Lalu Kertajaya Surabaya, Graha Family Surabaya, kemudian di Medan Polonia. Sudah itu saja,” ujarnya.

 

Promo itu, klaim Yuli, baru diketahui manajemen pada 23 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria,” kata dia.

Setelah banjir kecaman, sambungnya, pihak manajemen kemudian menghapus unggahan promo miras gratis itu.

“Holywings Indonesia saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut,” ucap Yuli.

Di depan para wakil rakyat, Yuli juga menyatakan bahwa manajemen Holywings enggan tanggung jawab atas promo tersebut.

Sebaliknya, semua kesalahan itu ditimpakan kepada karyawan yang ada di tim promosi. Ke depan, lanjutnya, pihaknya berjanji akan lebih berhati-hati terkait promo.

“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas Yuli.

Untuk diketahui, kepolisian sendiri telah menetapkan enam orang keryawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

 

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif. Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago