Categories: Nasional

Salahkan Karyawan, Manajemen Holywings Ngotot Ogah Tanggung Jawab

JAKARTA – Manajemen Holywings ngotot ogah tanggung jawab dan disalahkan terkait promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Sebaliknya, semua itu ditimpakan kepada karyawan di tim promosi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Yuli mengklaim, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu dibuat dan dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

“Sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” katanya.

Ia juga menyatakan, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu tidak dilakukan di seluruh outlet Holywings.

Untuk Jakarta, promo yang akhirnya jadi kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan di Holywings Pondok Indah dan Tanjungdureng serta Karawaci Tangerang.

“Lalu Kertajaya Surabaya, Graha Family Surabaya, kemudian di Medan Polonia. Sudah itu saja,” ujarnya.

 

Promo itu, klaim Yuli, baru diketahui manajemen pada 23 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria,” kata dia.

Setelah banjir kecaman, sambungnya, pihak manajemen kemudian menghapus unggahan promo miras gratis itu.

“Holywings Indonesia saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut,” ucap Yuli.

Di depan para wakil rakyat, Yuli juga menyatakan bahwa manajemen Holywings enggan tanggung jawab atas promo tersebut.

Sebaliknya, semua kesalahan itu ditimpakan kepada karyawan yang ada di tim promosi. Ke depan, lanjutnya, pihaknya berjanji akan lebih berhati-hati terkait promo.

“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas Yuli.

Untuk diketahui, kepolisian sendiri telah menetapkan enam orang keryawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

 

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif. Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

PBBDD Kumpulkan 1.899 Kantong Darah, Lampaui Target Jelang Ramadan

PBBDD berhasil mengumpulkan 1.899 kantong darah dalam baksos donor darah di Pekanbaru, melampaui target untuk…

6 detik ago

Insiden Turis Berbikini, Tokoh Adat Minta Konsep Pariwisata Kampar Diperjelas

Insiden turis berbikini di Danau Rusa disorot tokoh adat Kampar yang mendesak pemerintah daerah memperjelas…

14 menit ago

Satgas Kabel FO Dibentuk, DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Nyata

Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…

1 jam ago

Ribuan Peserta PBI JKN di Meranti Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data nasional membuat 6.125 peserta PBI JKN di Kepulauan Meranti dinonaktifkan. Warga masih bisa…

2 jam ago

Optimalkan PAD, Pemprov Riau Kaji Kenaikan Nilai Pajak Air Permukaan

Pemprov Riau menyiapkan revisi Pergub pajak air permukaan dengan tiga opsi nilai air guna meningkatkan…

2 jam ago

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

19 jam ago