Categories: Nasional

Sadis, Adik Ipar Dibunuh dan Diperkosa saat Sekarat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aksi pembunuhan keji disertai pemerkosaan terjadi di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak. Korbannya FN, 18. Sedangkan pelakunya Syarif Hidayat, 21, warga Dukuh Muntuksari, Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Syarif, pelaku yang merupakan kakak ipar korban berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak tak sampai 12 jam setelah kejadian. Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan motif cemburu lantaran korban memiliki pacar.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono seperti dikutip Radar Semarang (Jawa Pos Group) menyampaikan, kasus pembunuhan berawal ketika Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 21.00 lalu, korban pulang kerja. Ia lalu beristirahat di dalam kamarnya sembari mendengarkan musik melalui handphone. Sekitar pukul 21.30, korban sempat diingatkan pelaku agar menurunkan suara musik yang didengarkan. Diingatkan sampai tiga kali, tidak dihiraukan korban.

Karena kesal, pelaku masuk ke kamar korban, lalu membekap mulut dan hidungnya. Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok.

“Saat itulah, pelaku menyampaikan keinginannya untuk menyetubuhi korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke kakak korban (istri pelaku, red) dan ibu mertua,”jelasnya.

Usai berbuat tak senonoh itu, pelaku tidur di kamar korban. Selang sehari, tepatnya pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP kembali ke kamar korban. Ia melihat korban sudah sadar kembali. Saat itulah pelaku bermaksud memperkosa korban lagi.

Karena kesal tidak dituruti permintaannya, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Kepala korban juga dibenturkan ke tembok kamar.

“Tangan kanan pelaku juga menampar korban dua kali mengenai pelipis dan bagian muka. Karena tangan kiri pelaku masih membekap mulut dan hidung korban, korban pun pingsan,”kata kapolres.

Selanjutnya pelaku pergi ke belakang rumah mencari kayu dan digunakan untuk memukul dada kiri korban. Tak puas, pelaku kembali memukul mulut korban dengan tangan kanan. Mengetahui kepala korban masih bergerak, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Pelaku lalu memeriksa urat nadi korban. Setelah diketahui tidak bernyawa, korban kembali diperkosa.

Usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, tubuh korban diseret hingga sejauh 20 meter, dan diletakkan di semak-semak di samping rumah tetangga. Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

12 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

12 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

12 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

13 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

13 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago