Categories: Nasional

Video Viral Babi Ngepet Hoax

DEPOK (RIAUPOS.CO) — Beberapa hari belakangan ini warganet dihebohkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga bagian dari aksi babi ngepet. Konon video viral di media sosial (medsos) itu terjadi di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menegaskan kehebohan terkait babi ngepet itu adalah hoax. Cerita babi ngepet itu merupakan rekaan semata oleh AI beserta tujuh orang temannya. Sementara babi yang ramai diperbincangkan di medsos itu adalah benar-benar hewan babi. Bukan babi jadi-jadian. Hewan tersebut dibeli secara online seharga Rp900 ribu.

"Memesan secara online seekor babi dari pecinta binatang yang dibeli harganya Rp900 ribu kemudian ditambah biaya ongkos Rp200 ribu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar pada Kamis (29/4).

Sebelumnya video babi ngepet itu viral, para pelaku merancang skenario yang pada akhirnya seolah-olah dipercaya warga.

"Mereka yang kurang lebih 8 orang tadi seolah-olah mengarang cerita. Ada 3 orang, 1 orang turun tanpa menapakan kaki, 2 orang pergi naik motor. Tiba 1,5 jam berubah jadi babi dan itu tidak benar. Ini sudah terencana," jelasnya.

Sebelumnya, kabar adanya babi ngepet sempat menjadi pergunjingan warga Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam video viral yang beredar di media sosial bahkan babi berwarna hitam telah dimasukkan ke kandang. Warga menyebut itu sebagai babi ngepet.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memastikan kabar viral itu hanya hoax. Cerita babi ngepet ini hanya direkayasa oleh warga sekitar.

Munculnya isu babi ngepet ini bermula dari beberapa warga yang merasa kehilangan uang. Namun, sampai sekarang tidak jelas kebenaran uang hilang tersebut.

Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh AI dan 7 temannya. Mereka bersekongkol untuk mengarang cerita babi ngepet sejak Maret 2021. Untuk menyakinkan warga, dia membeli babi lalu di-setting supaya seolah-olah babi ngepet sungguhan.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

39 menit ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

1 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

4 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

4 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

4 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

6 jam ago