Categories: Riau

Rp152,27 M untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau menyiapkan dana Rp152,27 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi 33.600 PNS, TNI/Polri, dan PPNPN di Riau.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Riau Ismed Saputra mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tanggal 28 April 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN," kata Ismed, Kamis (29/4).

Dikatakan Ismed, penerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara; pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sementara itu, untuk komponen yang dibayarkan bagi aparatur negara penerima gaji berupa gaji pokok (80 persen untuk PNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, & tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Wakil menteri mendapatkan paling tinggi sebesar 85 persen dari THR dan gaji ketiga belas yang diterima oleh menteri, staf khusus dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan mendapatkan paling tinggi sebesar THR gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Lalu, tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pimpinan, anggota dan pegawai non ASN pada LNS, penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK, pensiunan dan penerima pensiun menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Waktu pembayaran unyuk THR, dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni, dan dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

7 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

7 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

7 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

7 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

8 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

19 jam ago