Categories: Nasional

Investasi Bodong Rugikan Korban hingga Rp6 M, Begini Modusnya

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap MA (34) diduga pelaku investasi bodong yang menipu para korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Selasa (28/12) dalam konfrensi pers di Mapolresta Pekanbaru. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari salah seorang korban Ela Diana yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Ada 18 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar," ujar Kombes Pol Pria Budi.

Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal antara pelapor atau korban Ela Diana dan pelaku MA dari tahun 2018 sudah bermitra usaha buah impor dan buah lokal.

Kemudian, pada tahun 2021 mereka bertemu lagi setelah melihat postingan pelaku MA di media sosial (Medsos) ada investasi baru tentang jual beli produk minuman.

"Di postingan di medsos itu digambarkan bahwasanya pelaku ini mempunyai usaha minuman cimory. Korban melihat usaha pelaku itu sukses dengan keuntungan yang cukup besar sehingga korban menelpon lah pelaku ini untuk menanyakan perihal kegiatan usaha tersebut," kata Kapolresta.

Kemudian lanjutnya, pelaku pun menjelaskan kepada korban Ela Diana bahwa ini usahanya sangat luar biasa dengan keuntungan yang cukup besar jika berinvestasi kepadanya. 

"Keuntungan, bonus, modal apabila sewaktu-waktu diminta akan diberikan. cukup fantastis dengan waktu hanya 14 hari akan mendapatkan keuntungan 30 persen. Misalnya kita berinvestasi 100 juta kemudian hanya dengan menunggu waktu 14 hari maka kita bisa mendapat uang Rp30 juta," terangnya.

Selanjutnya, korban pun tertarik dengan investasi tersebut dan diberikan waktu September dan Oktober untuk mengumpulkan dana siapa yang ingin berinvestasi. Dan terkumpl lah sebanyak 18 orang yang tertarik ingin berinvestasi dengan jumlah hampir Rp6 miliar. 

"Jadi teman-teman yang 18 orang korban yang telah mengirimkan duit kepada pelaku ini, dan dijanjikan atau direncanakan pada bulan November sudah menerima keuntungan, tapi hingga sekarang keuntungan tidak terlihat sehingga MA dilaporkan oleh korban Ela Diana," terangnya.

Ditambahkannya, setelah itu dilakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku inisial MA (34) beralamat di Jalan Embun Pagi, Perum Embun Pagi, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Pungkasnya. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

3 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

3 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

3 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

4 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

4 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

4 jam ago