DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Dumai masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pemilik lebih kurang 110 kubik kayu hasil illegal logging yang diamankan pada Kamis (24/12) lalu.
"Kami masih mencari pelaku. Bagi masyarakat yang mengetahui terkait aktivitas illegal logging tesebut, boleh menyampaikan kepada kami,"ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Ahad (27/12).
Ia mengatakan, kayu tersebut sudah diolah menjadi papan tebal dan broti tersebut diamankan di lima titik di Kecamatan Sungai Sembilan.
"Ini menunjukkan Polres Dumai tidak tinggal diam. Kami akan usut tuntas kegiatan ilegal ini,"teganya.
Sebelumnya, Fajri menjelaskan lima lokasi tersebut adalah di Jalan Simpang Kanal PU RT 015 sebanyak dua titik dengan barang bukti 55 kubik. Kemudian di Jalan Kanal PU RT 14 ada tiga titik dengan barang bukti 50 kubik.
"Jika masyarakat menemukan adanya titik penumpukan kayu ilegal lainnya laporkan kepada kami, akan kami tindak,"ujarnya.
Ia menyebutkan kegiatan illegal logging bisa merusak kelestarian hutan yang ada di Kota Dumai.
"Para pelaku illegal logging melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27/2007 tentang UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya.(hsb)
Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…
Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.
Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…
Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.