Categories: Nasional

Belasan Napi Koruptor Dapat Remisi Natal

JAKARTA (RIAUPOS,CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan ada belasan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal 2019 ini.

"Betul ada (narapidana yang mendapatkan remisi, red)," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Politikus senior PDIP itu juga mengatakan, napi yang mendapatkan remisi itu harus yang berstatus sebagai justice collaborator alias JC. "Jadi itu sesuai ketentuan perundang-undangan ada (ketetapan menjadi) JC," katanya.

Sekadar informasi, ‎pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, pada Kamis (25/12/2019).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, total 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Adapun, 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Secara rinci 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Ada 11 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019:

1. Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun. Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari

3. Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan. Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.

4. Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.

5. Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.

6. Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun. J

7. Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

8. Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.

9. Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.

10. Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun

11. Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

19 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

19 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

19 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

20 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

20 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

20 jam ago