KEBERUNTUNGAN tengah tak berpihak pada aktor top Hollywood, Johnny Depp. Kesialan Johnny kali ini, masih terkait dengan perseteruan dirinya di pengadilan dengan surat kabar Inggris, The Sun.
Dilapor Variety, Kamis (26/11/2020) dalam pengadilan yang digelar pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Johnny Deep, atas kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun.
Lebih lanjut, Hakim Andrew Nicol menolak permohonan bintang Fantastic Beast itu untuk naik banding. Di mata hakim, pengajuan banding dari Johnny tidak memiliki peluang untuk berhasil.
Tak hanya menolak pengajuan banding Johnny, Hakim Andrew Nicol juga memerintahkan aktor berusia 57 tahun itu untuk membayar uang senilai USD696000 atau kurang lebih Rp9,8miliar kepada tabloid The Sun, sebagai tagihan proses hukum. Nominal itu harus dibayar mantan suami Amber Heard itu pada tanggal 7 Desember mendatang.
Untuk diketahui, Johnny Deep dan surat kabar The Sun berseteru hingga ke ranah hukum. Di mana Johnny menuntut tabloid tersebut atas pencemaran nama baik dirinya atas headline artikel The Sun yang menyebut dirinya sebagai "the wife beater", yakni melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Sumber: Variety/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…
HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…
Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…
Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…
Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…
Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…