KEBERUNTUNGAN tengah tak berpihak pada aktor top Hollywood, Johnny Depp. Kesialan Johnny kali ini, masih terkait dengan perseteruan dirinya di pengadilan dengan surat kabar Inggris, The Sun.
Dilapor Variety, Kamis (26/11/2020) dalam pengadilan yang digelar pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Johnny Deep, atas kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun.
Lebih lanjut, Hakim Andrew Nicol menolak permohonan bintang Fantastic Beast itu untuk naik banding. Di mata hakim, pengajuan banding dari Johnny tidak memiliki peluang untuk berhasil.
Tak hanya menolak pengajuan banding Johnny, Hakim Andrew Nicol juga memerintahkan aktor berusia 57 tahun itu untuk membayar uang senilai USD696000 atau kurang lebih Rp9,8miliar kepada tabloid The Sun, sebagai tagihan proses hukum. Nominal itu harus dibayar mantan suami Amber Heard itu pada tanggal 7 Desember mendatang.
Untuk diketahui, Johnny Deep dan surat kabar The Sun berseteru hingga ke ranah hukum. Di mana Johnny menuntut tabloid tersebut atas pencemaran nama baik dirinya atas headline artikel The Sun yang menyebut dirinya sebagai "the wife beater", yakni melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Sumber: Variety/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.