Categories: Nasional

Jokowi: Grasi untuk Annas Maamun karena Faktor Kemanusiaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau yang menjadi terpidana korupsi, Annas Maamun, menuai kecaman. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat antikorupsi yang semestinya memberikan hukuman dengan efek jera bagi koruptor.

Namun, Jokowi membantah anggapan tersebut. Dia berdalih, keputusan itu sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur dalam undang-undang. ’’Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA (Mahkamah Agung). Itu jelas sekali dalam UUD (Undang-Undang Dasar) kita. Jelas sekali,’’ ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor kemarin (27/11).

Annas Maamun merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan. Dia ditangkap KPK pada 25 September 2014. Hakim telah memvonisnya tujuh tahun penjara. Jokowi memberikan grasi berupaya potongan masa hukuman satu tahun. Dengan ’’korting’’ tersebut, pria 79 tahun itu diprediksi bebas pada Oktober 2020.

Pemberian grasi kepada Annas, lanjut Jokowi, sudah dipertimbangkan MA serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. Dia mengakui, aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama. ’’Dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus,’’ ungkapnya.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana menilai, pemberian grasi itu mempertegas kesan minimnya sikap antikorupsi presiden. ’’Jadi, kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen antikorupsi itu bukan tanpa dasar,’’ ujarnya kemarin.

Sebelumnya, kata dia, presiden juga merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, serta menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelamatkan KPK.

Kurnia menambahkan, pemberian grasi bagi Annas harus dipertanyakan. Sebab, korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. ’’Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan,’’ tegasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago