Categories: Nasional

KPK Geledah Kediaman Bupati Lingga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Lingga, Alias Wello. Penggeledahan itu merupakan bagian proses penanganan perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

“Salah satu rumah (digeledah) untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11) malam.

Febri menyampaikan, penggeledahan itu merupakan salah satu tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Diketahui, Alias Ello pernah diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/8). Saat itu, Wello bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

“Jadi penggeledahan ini bangian dari upaya administrasi. Ada surat yang kami sampaikan ke rumah di Jakarta, tetapi tidak ada orang, maka kami mendatangi rumah yang di Kepri,” ucap Febri

Kendati demikian, Febri belum dapat menjelaskan lebih rinci ihwal barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. “Saya belum dapat info detail penggeledahan,” tukas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Diduga, Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari pada Rabu (21/8).

Sebagai informasi, Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dengan nilai sebesar Rp 4,58 triliun, serta kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 triliun.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,8 triliun dan US$711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago