Categories: Nasional

Pemko Akan Evaluasi Izin CV RB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecaman disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT terhadap pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Dia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap izin CV RB yang diungkap polisi menjadi dalang pemotongan pohon ini.

CV RB bergerak di bidang reklame. Perusahaan ini mengelola bando reklame yang berada tak jauh dari lokasi 83 pohon pelindung di median jalan Tuanku Tambusai yang ditebang sepihak. 

Wako menegaskan, pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional CV RB ini atas keterlibatannya dalam pemotongan 83 pohon pelindung disana. "Maka yang berkaitan dengan usahanya (CV RB, red) akan kita evaluasi lagi. Itu tindakan untuk lembaganya yang kita lakukan," tegas Wako, Selasa (27/10). 

Menurutnya, tindakan itu sudah menyalahi aturan. Mereka melakukan pemotongan secara sepihak tanpa meminta izin ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dia kemudian menganalogikan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi atensi kepolisian dalam memberantas itu. 

Wako meminta Kapolresta Pekanbaru untuk melakukan proses hukum yang setimpal terhadap pelaku pemotongan pohon pelindung ini. "Sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota yang sudah berumur 15 tahun, dipotong seenaknya saja. Ini (tindakan, red) sudah sangat biadab," tegasnya. 

Wako berharap pengusutan tuntas karena ingin mengetahui lebih jauh siapa yang berkepentingan dibalik kejadian ini. Wako juga mengapresiasi pihak kepolisian dengan cepat dapat mengungkap pelaku dan memberikan titik terang yang melakukan pemotongan pohon pelindung secara ilegal. 

"Kepada pribadi yang melakukan, kita minta hukuman yang setimpal. Tetapi untuk lembaganya kita akan evaluasi," paparnya. 

Sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya menangkap empat orang pelaku pemotongan pohon pelindung tersebut. Mereka adalah JW, MA, RA, dan RP. Keempatnya ditangkap, Sabtu (24/10) malam di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya. Satu dari empat pelaku merupakan pengelola dari bando reklame yang ada berada dilokasi itu, yakni JW (43) selaku kordinator lapangan bagian periklanan CV RB. 

Tiga pelaku lainnya MA, RA, dan RP melakukan pemotongan pohon pelindung itu merupakan suruhan dari JW, yang diberi upah Rp2,5 juta.  Dari keterangan JW, alasan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame pada bando reklame itu.(ali) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

21 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago