Categories: Nasional

Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2012-2015, Hobby Siregar dan Muhammad Nasir dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas perbuatannya yang kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Dalam amar putus, dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (28/8) petang, Nasir dan Hobby  dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, Hobby yang merupakan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dan Nasir yang mantan Sekda Dumai ini dibebankan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Sementara terhadap uang penganti kerugian negara, Hobby diwajibkan membayar Rp40,8 miliar subsider 3 tahun, sedangkan M Nasir sebesar Rp2 miliar subsidaer 1 tahun.(rir)
Laporan: Riri Radam
Berita selengkapnya silakan baca koran Riau Pos edisi Kamis (29/8/2019).

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

15 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

16 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

18 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

19 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

20 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

20 jam ago