berstatus-ppkm-level-3-wali-kota-dumai-lakukan-sidak
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kota Dumai resmi melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai mengeluarkan surat edaran nomor 04 tahun 2021, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Di hari pertama pelaksanaan PPKM Level 3, Selasa (27/7), Wali Kota Dumai, Paisal bersama petugas Satgas Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Dumai.
Bahkan orang nomor satu Kota Dumai ini tidak segan-segan menegur pengunjung bahkan pemilik usaha karena kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan tak menggunakan masker.
Di sela-sela sidaknya, Paisal mengungkapkan, bahwa perkembangan Covid-19 Kota Dumai, sudah berada di level 3 PPKM, tentunya ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk pelaku usaha dan juga masyarakat.
"Hari ini kami sudah mulai melaksanakan PPKM level 3 dan saya sudah meneken surat edaran, terkait penerapan PPKM level 3, jadi mari kita laksanakan bersama," tegas Wali Kota Paisal.(rpg/egp)
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…
Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…
Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.
Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…