Categories: Nasional

Duit Suap untuk Lunasi Mobil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bupati Kudus M Tamzil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka politisi Partai Hanura itu sebagai penerima suap pengisian jabatan. KPK berencana menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal di persidangan nanti. Mengingat status Tamzil yang merupakan residivis kasus rasuah.

KPK menjerat Tamzil dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Perbuatan koruptif itu disangkakan pula pada Agus Soeranto alias Agus Kroto (Staf Khusus Bupati).

KPK menerapkan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap dua tersangka penerima itu.

Sama dengan Tamzil, Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Agus pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang pada 2016 lalu. Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara Rp1,032 miliar.

Tamzil juga mendekam di lapas yang sama pada 2014. Kala itu, bupati yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp912.991.616 di LHKPN KPK tersebut tersandung kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil dan Agus pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Keduanya juga sempat bertemu di Lapas Kedungpane. Dan ketika Tamzil menang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kudus 2018 lalu, Agus direkrut sebagai staf khusus. ”Saat dilantik, MTZ (M. Tamzil) mengangkat ATO (Agus Soeranto) sebagai staf khusus,” ungkap Basaria.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

15 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

15 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

16 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

16 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

16 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

16 jam ago