Categories: Nasional

Operasional Pelaku Usaha di Dumai Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai, Paisal surat edaran terkait dengan penguatan protokol kesehatan dan pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Dumai.  Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan pembatasan jam operasional usaha di Kota Dumai hanya dibolehkan beroperasional sampai  pukul 00.00 WIB.

"Benar, ada surat edaran terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dan jam operasional usaha di Kota Dumai, untuk itu  kami mengimbau agar setiap pelaku usaha untuk mentaati surat edaran yang  telah dikeluarkan," Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, Ahad (27/6) kemarin.

Mantan Camat Dumai Selatan itu mengatakan, untuk memastikan surat edaran tersebut ditaati para pelaku usaha, pihaknya melakukan patroli rutin  setiap malam  agar tidak ada usaha, baik tempat hiburan, cafe atau yang lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melebihi batas jam operasional yang di bolehkan.

"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama setiap pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pembatasan jam aktivitas usaha hanya dibenarkan sampai pukul 00.00 WIB, kecuali SPBU, Klinik Kesehatan, Apotek dan transportasi keperluan barang pokok," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli agar pelaku usaha mentaati surat edaran yang telah di keluarkan. "Beberapa malam terakhir,  kami melakukan patroli rutin  sekaligus menyosialisasikan surat edaran tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap para pelaku usaha untuk  bersama-sama dan menjalankan surat edaran tersebut. "Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tidak akan pandang bulu,  semua yang melanggar akan  ditindak tegas," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yudha itu mengatakan, Satpol PP Kota Dumai akan terus berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Salah satunya dalam melakukan penindakan dan teguran kepada pelaku usaha di Kota Dumai. "Patroli PPKM merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, teguran dan penindakan tetap kami sampaikan secara humanis," sebutnya.

Untuk itu, ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi Covid 19 semakin menurun.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

15 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

15 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

15 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

15 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago