Categories: Nasional

TKN Ajak Seluruh Masyarakat Terima Hasil Putusan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dalam sidang putusan, Kamis (27/6/2019). Masyarakat Indonesia pun diminta untuk menghormati putusan majelis hakim MK.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir mengatakan, keputusan MK merupakan hasil final yang adil dan objektif. Dengan adanya keputusan MK ini, maka Jokowi-Ma’ruf Amin sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih hasil pilpres 2019.

’’Keputusan akhir MK harus kita hormati. Bahkan, Pak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin juga Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno sudah menyatakan sikapnya mendukung hasil MK,’’ katanya, Jumat (28/6/2019).

’’Dengan keputusan yang sudah final itu, saya berharap, teman-teman, seluruh masyarakat Indonesia bisa berlapang dada, menerima hasilnya dan dapat segera beranjak memikirkan hal-hal kebangsaan lainnya,’’ lanjutnya.

Erick pun berharap pilpres 2019 tidak menyisakan keretakan sosial. Sebagai bangsa yang besar, ia yakin Indonesia masih punya daya rekat yang kuat. Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan pasca putusan MK. ’’Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa untuk bersama-sama kita membangun bangsa, bersama-sama membangun Indonesia,’’ kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (28/6/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, bangsa Indonesia patut berbangga memiliki pemimpin yang mengajarkan jiwa ksatria. Oleh karena itu, semua pihak patut optimistis, Indonesia akan menjadi negara yang maju.

’’Kita semakin optimistis bahwa Indonesia ke depan akan melompat kelasnya dari negara berkembang menjadi negara maju,’’ jelas Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi. Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/ 2019. ’’Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ungkap Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(mridwan&khafidululum)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

15 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

15 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

15 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

17 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

18 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago