Site icon Riau Pos

Apa Itu New Normal Pasca-PSBB, Simak Penjelasannya

apa-itu-new-normal-pasca-psbb-simak-penjelasannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terminologi New Normal diciptakan Roger Mcnamee pada 2004, seorang investor teknologi paling sukses belakangan ini. Dalam karyanya, The New Normal: Great Oportunities in Time of Great Risk, dia menjelaskan lima belas aturan dalam berinvestasi agar dalam kondisi krisis tetap bertahan.

Istilah New Normal ini menunjukkan sebuah situasi pasca-krisis ekonomi (2007-2008) dan resesi global (2008-2012), yang di saat seperti itu harus ada kesediaan untuk menggunakan aturan yang baru dalam jangka waktu panjang.

Dalam konteks COVID-19, New Normal (Tatanan Baru atau normal baru) menjadi suatu keniscayaan di Indonesia, baik pada aspek ekonomi untuk mencegah perekonomian yang semakin memburuk pasca-diberlakukannya PSBB maupun pada aspek sosial untuk mempertahankan dan meningkatkan imunitas kesehatan dan tubuh. 

Apa itu New Normal (Tatanan/Kenormalan Baru)? Berikut terdapat 10 hal penting memahami New Normal (Tatanan Baru), seperti dicatat Tonin, terkait COVID-19 dan pasca-PSBB

Pertama, New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yg sebelumnya tidak ada sebelum pandemi. 

Kedua, New Normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya. 

Kemudian ketiga, New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus Corona. New Normal utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan. Jadi bukan sekadar bebas bergerombol atau keluyuran. 

Keempat, New Normal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial.

Exit mobile version