Categories: Nasional

Polisi Buru Eksekutor Pembunuh Empat Tokoh dan Satu Pimpinan Lembaga Survei

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei  yang berhasil dibongkar.
Selain telah mengamankan tersangka yang sudah ada, polisi kini sedang memburu satu orang yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. DPO ini diberi tugas untuk sebagai eksekutor.

’’Sudah saya sampaikan, satu masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap,’’  kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barar, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Kasus adanya perintah untuk membunuh empat tokoh nasional ini mencuat ketika polisi menangkap HK, seseorang yang membawa senjata api ketika aksi 21 Mei 2019. HK merupakan orang atau pimpinan yang diberi tugas oleh seseorang pada 1 Oktober 2018 untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei.

Dalam kasus ini, enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan pada waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua box peluru kaliber 38 jumlah 93 butir. Dari tersangka AZ diamankan sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru. Sementara itu, dari tersangka TJ diamankan sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melalukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

2 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

2 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

2 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

4 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

5 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

1 hari ago