Categories: Nasional

Kasus Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing, JPU Sampaikan Tuntutan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kasus korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021) dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan SH, Hakim Anggota Yelmi SH MH dan Hakim Anggota Adrian SH MH. 

Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak SH dan Jaksa Danang SH membacakan tuntutan tiga orang terdakwa, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing non aktif Sartian ST MSi; Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM), Endri Erlian; dan pihak swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul, Aries Susanto S Hut.

JPU Samsul Sitinjak SH dan Jaksa Danang SH menuntut Sartian ST MSi pidana penjara selama 2 tahun dikurang masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing non-aktif terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019," ujar Samsul Sitinjak secara virtual di Kejari Kuansing.

Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM) di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun. Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.

Dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Selanjutnya JPU menuntut terdakwa Aries Susanto S Hut selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Samsul Sitinjak SH membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" ujar Samsul Sitinjak SH.

Kepada ketiga terdakwa, kata JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa menghadiri sidang secara virtual berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Telukkuantan. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa. 

"Sidang akan kembali digelar pekan depan tanggal 5 Mei 2021 dengan agenda pledoi dari terdakwa," ucap Hakim Ketua Iwan Irawan. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

9 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

15 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

15 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

1 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

1 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

2 hari ago