spesialis-pencuri-rumah-kosong-ditangkap-usai-beraksi-di-kantor-bapenda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tidak perlu waktu lama bagi Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Payung Sekaki meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Kurang dari 24 jam Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki telah mengamankan dua pelaku yakni HN (28) dan E (33) di kediaman pelaku Sabtu, (26/3/2022) lalu.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Effendi memaparkan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada Jumat (25/3). Pelaku, kata Kapolsek, sebelum melakukan aksi, mereka memastikan kapan tempat tersebut tidak berpenghuni dan kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela kantor Bapenda Kota Pekanbaru.
Setelah berhasil masuk ke dalam kantor tersebut, HN mengambil satu unit televisi (TV), satu unit komputer, satu tabung gas, dan keluar melalui jendela yang telah dirusaknya. Setelah Berhasil mengambil hasil curian, HN menghubungi pelaku E untuk membawa hasil curian ke rumahnya.
"Kami saat mendapatkan adanya laporan pencurian langsung melakukan pengembangan dan mencari pelaku yang diduga beraksi di rumah kosong. Saat menemukan kedua pelaku, kami lakukan interogasi. Mereka berdua ini mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru," jelas Bayu.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Syafril mengatakan, HN merupakan resedivis spesialis rumah kosong di waktu subuh.
"Kami menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam. Kedua tersangka berteman dan sering beraksi berdua, untuk pelaku inisial HN merupakan resedivis dengan kasus yang sama," ujar kanit.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengatakan, kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian, dan hasil dari kejahatan tersebut, sering digunakan untuk membeli narkoba dan game slot. Akibat ulah mereka, Bapenda Kota Pekanbaru merasa dirugikan sekitar Rp12.150.000.
"Kedua pelaku mengakui, sudah sering melakukan aksi pencurian, mereka spesialis mencuri di rumah-rumah kosong. Dari pengakuan keduanya, mereka ini kerap mengambil AC, TV, dan besi-besi yang berada di pekarangan rumah korbannya," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji Polsek Payung Sekaki dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…