Categories: Nasional

Reswanto, Suami yang Bakar Istri di Dumai Divonis 20 Tahun Penjara

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Reswanto alias Nanang, pria pelaku pembakar istri di Dumai, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada sidang yang digelar di PN Dumai, Senin (27/12/2021). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles ‎mengungkapkan, sidang terdakwa Reswanto sudah selesai dengan Vonis sesuai tuntutan yakni, 20 tahun penjara. 

"‎Putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya Iwan Roy Carles kepada Riaupos.co, Senin sore.

Ia menambahkan, terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa‎. 

"Kami, Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan," jelasnya. 

Iwan menjelaskan, ‎sidang secara daring dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Reswanto tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis,  didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Dijelaskanya, Usai membacakan putusan,  terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya. ‎

‎Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma. 

Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada Juli 2021 lalu, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin. 

RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan diatas kursi Roda. 

Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis ‎menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta fakta dari Reka ulang Adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur. 

Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Laporan: mx12/rpg

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

15 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

18 jam ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

20 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

21 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

21 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

21 jam ago