41-warga-binaan-rutan-dumai-terima-remisi
DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.
Karutan Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.
"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)
Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.
Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.
"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21 orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.
Remisi ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya
Pance menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)
Satpol PP Bengkalis gelar razia Pekat jelang Ramadan, enam pasangan bukan suami istri terjaring di…
Defisit daya dari transmisi Belawan sebabkan listrik Bagansiapiapi padam lebih dua jam, warga dan pelaku…
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…