Categories: Nasional

Awal 2022 Minyak Goreng Curah Dilarang, Pemerintah Diminta Cabut Aturan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai 1 Januari 2022 peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 /2020. Inilah yang menimbulkan keresahan bagi konsumen minyak goreng curah belakangan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Sebab, menurut Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO). Ketika CPO naik, maka itu akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.

Selain itu, menurut Oke, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas. Sementara, penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan informasi tersebut. Padahal, informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.

“Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya,” ungkapnya.

Menanggapi kebijakan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga yang pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM.

Karena, kata Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatam lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.

“Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19,” ujar Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.

Karena itu, pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter. Ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

“Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka,” jelas Muzani yang juga Sekjen Gerindra itu.

Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Termasuk peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Terkait alasan larangan peredaran minyak goreng curah dianggap mengada-ngada.

“Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti ‘Yoyo’. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut,” papar Wakil Ketua MPR itu.

Sumber: Jawapos.co 

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Masjid Al-Jami’ Rambah Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…

20 jam ago

Musda PPM Riau Tetapkan Suhardiman Amby Jadi Ketua Umum Secara Aklamasi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…

20 jam ago

Koperasi Merah Putih Hadir di Siak, Warga Desa Diharapkan Rasakan Manfaat Langsung

Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…

20 jam ago

SMKN Pertanian Pekanbaru Gandeng DUDI Sinkronkan Kurikulum dengan Dunia Kerja

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…

20 jam ago

Sambut Waisak 2026, KBI Riau Salurkan Puluhan Paket Sembako di Kawasan Candi Muara Takus

KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…

20 jam ago

Menjelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Mulai Menggeliat

Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…

20 jam ago