Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. (dok. JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan mengeluarkan SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1).
Bunyinya, ‘KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun’. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa berpesan supaya KPK tidak seenaknya saja melakukan SP3 terhadap kasus-kasus korupsi.
“Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi seperti ATM (mudah dikeluarkan),” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Pada bagian lain, Desmond mempertanyakan soal kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua DPP Partai Gerindra itu melihat, kasus tersebut seperti sulit diselesaikan.
“Ini kenapa? Apa karena kurang bukti?” katanya.
Jelang berakhirnya kepengurusan KPK saat ini, pada Desember mendatang, Desmond menyampaikan DPR akan mempertanyakan perkara mana saja yang sudah maupun belum selesai. “Dari periode pertama berdiri KPK akan kami evaluasi,” tuturnya.
Komisi III DPR nantinya akan memberikan catatan kepada komisioner KPK periode ini. Dia berharap catatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.
Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…
Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…
SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.