Categories: Nasional

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Suap Impor Sapi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus yang menjerat pengusaha Basuki Hariman dalam kasus suap impor daging sapi bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Hal itu diakui Wakil KPK Laode M Syarief.

Pernyataan Laode tersebut guna menanggapi sikap Polri yang menghentikan kasus buku merah. Buku merah ini merupakan catatan milik Basuki Hariman yang saat itu disita KPK dan kini telah diambil Polri untuk pengusutan atas dugaan pengerusakan. Pasalnya, dalam buku merah itu diduga terdapat sejumlah aliran uang kepada pejabat Polri.

Polisi menyita buku merah itu pada 29 April 2019 dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan. Ini dilakukan oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri, yakni Roland dan Harun.

“Memang dulu waktu itu ada perintah dari pengadilan untuk menyerahkan buku merah itu ke Polri. Tetapi, sebelum kami menyerahkan buku merah itu, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama otentik,” kata Laode di sela-sela media gatering, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10).

Untuk kasus perintangan penyidikan, Laode memilih tidak ambil pusing. Sebab, Laode tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Polda Metro Jaya.

“Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada,” terang Laode.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan kasus perintangan penyidikan buku merah sudah selesai. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan dan KPK.

Iqbal menyebut, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.

“Karena sekarang misalnya Polri mengatakan (kasus perintangan buku merah) bahwa tidak cukup bukti, ya kita serahkan kepada mereka,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

7 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

10 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

10 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago