Categories: Nasional

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Suap Impor Sapi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus yang menjerat pengusaha Basuki Hariman dalam kasus suap impor daging sapi bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Hal itu diakui Wakil KPK Laode M Syarief.

Pernyataan Laode tersebut guna menanggapi sikap Polri yang menghentikan kasus buku merah. Buku merah ini merupakan catatan milik Basuki Hariman yang saat itu disita KPK dan kini telah diambil Polri untuk pengusutan atas dugaan pengerusakan. Pasalnya, dalam buku merah itu diduga terdapat sejumlah aliran uang kepada pejabat Polri.

Polisi menyita buku merah itu pada 29 April 2019 dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan. Ini dilakukan oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri, yakni Roland dan Harun.

“Memang dulu waktu itu ada perintah dari pengadilan untuk menyerahkan buku merah itu ke Polri. Tetapi, sebelum kami menyerahkan buku merah itu, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama otentik,” kata Laode di sela-sela media gatering, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10).

Untuk kasus perintangan penyidikan, Laode memilih tidak ambil pusing. Sebab, Laode tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Polda Metro Jaya.

“Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada,” terang Laode.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan kasus perintangan penyidikan buku merah sudah selesai. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan dan KPK.

Iqbal menyebut, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.

“Karena sekarang misalnya Polri mengatakan (kasus perintangan buku merah) bahwa tidak cukup bukti, ya kita serahkan kepada mereka,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

7 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

7 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

7 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

12 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

14 jam ago