Categories: Nasional

Perppu Jadi Opsi Utama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat tertutup, kans dibatalkannya Undang-Undang KPK (UU KPK) mulai mendapatkan harapan. Hal itu menyusul melunaknya sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemarin (26/9), Presiden menyampaikan kesiapannya untuk mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di Istana Merdeka. Dalam pertemuan, mantan Wali Kota Solo itu mengaku mendapat banyak masukan terkait penerbitan Perppu menyusul masifnya penolakan publik.  “Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menuturkan, dirinya meminta waktu untuk menghitung berbagai kemungkinan. Termasuk risiko politik dalam menerbitkan Perppu. Dia belum bisa memastikan kapan keputusan itu akan ditetapkan.

“Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” imbuhnya.

Selain Perppu, dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh, Presiden mengaku mendapat masukan terkait RUU KUHP. Salah satu hal yang disorot adalah norma hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat.

“Juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lainnya termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” kata dia.

Sejumlah tokoh yang hadir terdiri dari tokoh politik, agama, hingga budayawan. Di antaranya Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim, dan Romo Magnis Suseno. Selanjutnya ada Bivitri Susanti, Feri Amsari, Sudhamek, Azyumardi Azra, Emil Salim, Erry Riana Hadjapameka, Arifin Panigoro, dan lainnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kepada Presiden pihaknya memberikan berbagai alternatif jalan untuk membatalkan UU KPK. Secara teori, ada tiga yakni legislatif review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan membuat Perppu pembatalan UU KPK. Dari tiga opsi tersebut, para tokoh yang hadir sepakat memilih opsi ketiga.  “Yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya,” terangnya.

Mahfud menambahkan, meski secara hukum sah, UU KPK bermasalah dalam ‘konteks sosial’. Sebab, keberadaannya tidak sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat umum. Hal itu tercermin dari penolakan yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, hingga berbagai civil society.(far/lum/deb/mar/byu/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

4 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

7 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

7 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

8 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

8 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

8 jam ago