Categories: Nasional

Perppu Jadi Opsi Utama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat tertutup, kans dibatalkannya Undang-Undang KPK (UU KPK) mulai mendapatkan harapan. Hal itu menyusul melunaknya sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemarin (26/9), Presiden menyampaikan kesiapannya untuk mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di Istana Merdeka. Dalam pertemuan, mantan Wali Kota Solo itu mengaku mendapat banyak masukan terkait penerbitan Perppu menyusul masifnya penolakan publik.  “Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menuturkan, dirinya meminta waktu untuk menghitung berbagai kemungkinan. Termasuk risiko politik dalam menerbitkan Perppu. Dia belum bisa memastikan kapan keputusan itu akan ditetapkan.

“Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” imbuhnya.

Selain Perppu, dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh, Presiden mengaku mendapat masukan terkait RUU KUHP. Salah satu hal yang disorot adalah norma hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat.

“Juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lainnya termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” kata dia.

Sejumlah tokoh yang hadir terdiri dari tokoh politik, agama, hingga budayawan. Di antaranya Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim, dan Romo Magnis Suseno. Selanjutnya ada Bivitri Susanti, Feri Amsari, Sudhamek, Azyumardi Azra, Emil Salim, Erry Riana Hadjapameka, Arifin Panigoro, dan lainnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kepada Presiden pihaknya memberikan berbagai alternatif jalan untuk membatalkan UU KPK. Secara teori, ada tiga yakni legislatif review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan membuat Perppu pembatalan UU KPK. Dari tiga opsi tersebut, para tokoh yang hadir sepakat memilih opsi ketiga.  “Yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya,” terangnya.

Mahfud menambahkan, meski secara hukum sah, UU KPK bermasalah dalam ‘konteks sosial’. Sebab, keberadaannya tidak sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat umum. Hal itu tercermin dari penolakan yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, hingga berbagai civil society.(far/lum/deb/mar/byu/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

18 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago