Vanessa Angel.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Vanessa Angel akhirnya divonis lima bulan penjara terkait kasus penyebaran konten asusila yang menyeretnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menilai Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ’’Menjatuhkan pidana selama lima bulan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara. Dia dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…