Site icon Riau Pos

MK Tolak Semua Tuduhan Pemohon atas Ketidaknetralan Polri

Suasana saat hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, Kamis (27/6/2019).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan berbagai tuduhan keterlibatan Polri dalam Pilpres 2019.
Hakim Konstitusi yang membacakan putusan mengatakan, dalil bahwa Polri bentuk tim buzzer di media sosial untuk mendukung pasangan capres dan cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim mengatakan, dalil pemohon hanya didasarkan pada postingan akun anunim (samaran) tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

’’Bagaimana mungkin dalil itu bisa diterima, sedangkan sumbernya saja tidak jelas,’’ ucap hakim MK. Demikian pula dengan tuduhan keterlibatan Polri mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf, juga tidak bisa dibuktikan.

Pemohon menyebut Polri mengarahkan masyarakat mendukung pasangan 01 berdasarkan pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz. Namun hakim MK menilai hal itu tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara dugaan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara dalam mengarahkan masyarakat memilih pasangan 01 juga tidak dapat dibuktikan.

MK menilai, saksi BPN, Rahmadsyah tidak mampu membuktikan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara. ’’Saksi Rahmadsyah mengatakan bahwa anggota Polsek Batu Bara hanya menyampaikan prestasi Jokowi dalam pertemuan itu,’’ ucap hakim MK.(one)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Exit mobile version