Bawaslu Tolak Pengaduan 02 Tentang Situng KPU
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait kesalahan input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Keputusan itu diambil melalui sidah putusan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana laporan yang dibuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islami Fatwa yang teregistrasi dengan nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam persidangan, Bawaslu menolak laporan dari Dian tersebut. Sebab, Bawaslu menilai laporan Dian tidak memenuhi syarat. ’’Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima,’’ kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan yang dilayangkan Dian tidak komplet serta tidak mencantumkan saksi perkara. ’’Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu,’’ kata Ratna dalam persidangan.
Selain itu, Bawaslu menilai delik laporan Dian identik dengan aduan dari BPN Prabowo-Sandi sebelumnya terkait Situng KPU. Bawaslu juga menilai laporan Dian, tidak memenuhi persyaratan terkait batas waktu pengaduan.
’’Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan begitu, laporan telah melebihi tenggat waktu,’’ katanya.
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…