Categories: Nasional

Suara Tidak Sesuai, Bawaslu Sanksi KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi suara nasional. Putusan itu menindaklanjuti laporan Saman, caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, pada perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Saman melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di empat kabupaten/kota di dapil Jawa Timur VI. Yakni, Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar. Dari hasil pencermatan Bawaslu atas bukti-bukti persidangan, memang ditemukan ketidaksesuaian. Hanya, angkanya tidak sebanyak klaim pelapor. Meski demikian, Bawaslu tetap menjatuhkan sanksi.

’’Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja.

Dari hasil pencermatan, Bawaslu menemukan ada suara di enam TPS yang angkanya berubah saat direkapitulasi di level kabupaten/kota. Karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara formulir C hasil di TPS dan D hasil di kabupaten/kota.

Di antaranya, TPS 5 Nglegok Blitar dan TPS 5 Gondang Tulungagung. Kemudian, TPS 18 Banyakan, TPS 9 Wringinrejo, TPS 3 Nganjar, dan TPS 5 Ngadiluwih di Kediri. Di semua TPS itu, caleg Partai Golkar mendapat kenaikan masing-masing 1 suara.

Dalam pertimbangannya, anggota majelis Puadi menilai, dalam persidangan KPU tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. ’’Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’ ujarnya.

Meski terjadi perubahan suara di enam TPS, dalam putusannya Bawaslu tidak melakukan perubahan suara. Sebab, KPU telah melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara. Sesuai ketentuan Pasal 474 ayat 1 UU Pemilu, mekanisme perubahan suara itu harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pelapor dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke MK. (far/c19/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

12 jam ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

12 jam ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

2 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

4 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

4 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

5 hari ago