Categories: Nasional

Suara Tidak Sesuai, Bawaslu Sanksi KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi suara nasional. Putusan itu menindaklanjuti laporan Saman, caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, pada perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Saman melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di empat kabupaten/kota di dapil Jawa Timur VI. Yakni, Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar. Dari hasil pencermatan Bawaslu atas bukti-bukti persidangan, memang ditemukan ketidaksesuaian. Hanya, angkanya tidak sebanyak klaim pelapor. Meski demikian, Bawaslu tetap menjatuhkan sanksi.

’’Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja.

Dari hasil pencermatan, Bawaslu menemukan ada suara di enam TPS yang angkanya berubah saat direkapitulasi di level kabupaten/kota. Karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara formulir C hasil di TPS dan D hasil di kabupaten/kota.

Di antaranya, TPS 5 Nglegok Blitar dan TPS 5 Gondang Tulungagung. Kemudian, TPS 18 Banyakan, TPS 9 Wringinrejo, TPS 3 Nganjar, dan TPS 5 Ngadiluwih di Kediri. Di semua TPS itu, caleg Partai Golkar mendapat kenaikan masing-masing 1 suara.

Dalam pertimbangannya, anggota majelis Puadi menilai, dalam persidangan KPU tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. ’’Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’ ujarnya.

Meski terjadi perubahan suara di enam TPS, dalam putusannya Bawaslu tidak melakukan perubahan suara. Sebab, KPU telah melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara. Sesuai ketentuan Pasal 474 ayat 1 UU Pemilu, mekanisme perubahan suara itu harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pelapor dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke MK. (far/c19/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

3 jam ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

4 jam ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

4 jam ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

4 jam ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

10 jam ago