rj-lino-ditahan-tapi-kpk-belum-tahu-harga-quay-container-crane
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lamanya penyidikan tersangka mantan Dirktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) akibat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
KPK, Jumat (26/3/2021) menahan RJ Lino setelah sebelumnya diumumkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015.
"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat, red) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III. Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan Cina," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia pun mengungkapkan bahwa inspektorat dari Cina pernah menyambangi KPK dan pada saat itu juga disampaikan bahwa KPK membutuhkan harga QCC yang dijual oleh HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM). Bahkan, kata Alex, dua pimpinan KPK periode sebelumnya, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, sempat ke Cina.
"Bahkan Tahun 2018, Pak Laode M Syarif dan Pak Agus Rahardjo ke Cina dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung tetapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," ungkap Alex.
Di satu sisi, lanjut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.
"Di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding, misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," ujarnya.
KPK, kata Alex, tetap minta BPK menghitung kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK mendapatkan penghitungan kerugian negara dalam hal pemeliharaan QCC.
"Sedangkan alatnya sendiri penghitungan kerugian negara, BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding," ungkap dia.
Ia pun menyatakan KPK menggunakan ahli dari ITB untuk menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) dari QCC tersebut.
"Memang dalam menghitung kerugian dalam akuntansi itu ada yang disebut histories cost. Itu biasanya didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut, termasuk harga pembanding. Ada juga metode lain, yaitu menghitung replacement cost. Kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri, kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa," tuturnya.
Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…
DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…