Categories: Nasional

Mendesak, Pembatasan Jam Kerja Sopir Bus

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Standar keselamatan transportasi darat masih sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, perusahaan otobus (PO) lebih mengutamakan faktor ekonomi daripada keselamatan kru dan penumpang.

Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Unika Soegijapranata, pengemudi masih menjadi faktor utama kecelakaan angkutan darat, terutama bus. Karena itu, dia menilai perlunya pembenahan elementer pada aturan mengemudi bus, terutama pembatasan jam kerja sopir. ’’Kalau perjalanan lebih dari 8 jam, wajib ada dua pengemudi,’’ katanya.

Jam kerja pengemudi dibatasi maksimal 8 jam dan setiap empat jam mendapatkan waktu istirahat dalam perjalanan. Kendaraan umum juga dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengemudi dan PO yang melanggar.

’’Jika pemerintah serius menurunkan angka kecelakaan seperti Korea Selatan yang turun 60 persen dalam 20 tahun, naikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjadi badan,’’ kata Djoko.

Secara terpisah, upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol dilakukan Polri dengan membatasi kendaraan bersumbu tiga di jalan tol. Kemarin Polri menjaring 29 kendaraan bersumbu tiga di jalan tol Jakarta–Cikampek Km 42. Dari jumlah tersebut, 15 kendaraan ditahan karena bukan pengangkut komoditas ekspor-impor dan sembako.

Penahanan dilakukan karena surat-surat kendaraan tidak cocok dengan muatannya. Di antaranya, tiga truk pengangkut 1.000 sak pupuk NPK seberat 50 kg per sak yang mengklaim membawa tanah merah. ’’Kami tahan karena melanggar peraturan menteri perhubungan,’’ jelas Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta–Cikampek–Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, belum ada lonjakan volume kendaraan di jalan tol. Namun, diprediksi pada 28 dan 29 Desember, terjadi puncak arus libur tahun baru.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago