Categories: Nasional

Tambah Libur, Pegawai Bakal Diberi Sanksi

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menambah masa libur dan cuti bersama  Natal 24-25 Desember, tanpa ada keterangan, pegawai yang bersangkutan bakal diberi sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengingat, waktu libur dan cuti bersama hanya selama dua hari ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga pada hari Kamis (26/12), tidak ada alasan, bagi ASN dan honorer dilingkungan Pemkab Rohul tidak masuk kerja seperti hari biasa, menambah atau memperpanjang libur.

Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Rabu (25/12), terkait pegawai yang menambah masa libur dan cuti bersama Hari Natal 2019.

"Kita akan terapkan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang ada. Terutama tenaga honorer maupun ASN yang menambah liburan Natal. Karena pada prinsipnya libur bersama itu dibuat agar pegawai bisa menikmati libur untuk berkumpul keluarga dan beristirahat," jelasnya.

Menurutnya, sanksi disiplin yang diberikan secara tegas kepada tenaga honor dan ASN yang menambah libur dan cuti bersama Natal 2019, jika pada hari masuk kerja tidak hadir tanpa keterangan.

Orang nomor satu Rohul itu menegaskan, sanksi disiplin tidak akan diberikan kepada pegawai terutama yang menderita sakit, dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter yang merawat.

"Bila pegawai honor atau ASN tidak mengikuti jadwal masa libur dan cuti bersama seperti yang ditetapkan, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengabsen stafnya pada apel gabungan OPD, besok (kamis, red). Selanjutnya catatan itu akan ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi tegas," sebutnya.

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu meminta Kepala OPD Rohul untuk meningkatkan pengawasan dan kinerja pegawainya terutama dalam hal penegakan disiplin, terutama OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

6 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

8 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

8 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago