Categories: Nasional

Datangi Istana, IMM Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gelombang unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan UU KPK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial terus disuarakan. Ratusan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai revisi UU KPK khususnya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

“UU KPK yang telah disahkan oleh DPR ini secara otomatis berubah menjadi UU baru bagi lembaga pemberantas korupsi tersebut. Dalam peraturan tersebut ada beberapa pasal yang menurut kami sangat melehmakan kedudukan KPK,” kata Ketua Umum PC IMM Jakarta Selatan, Muhammad Fikri saat menyampaikan orasinya di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam orasinya, Fikri menyebut salah satu yang melemahkan KPK di antaranya mengatur pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur sipil Negara (ASN). Dia memandang, hal ini dapat melemahkan kinerja KPK.

“Dimana kewenangan pegawai harus mengikuti dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Padahal lembaga KPK seharusnya independen dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ucap Fikri.

Tak hanya itu, ortonom Muhammadiyah ini pun menyebut, UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR dan Pemerintah terkait dibentuknya Dewan Pengawas. Hal ini pun dipandang dapat merugikan kinerja KPK dalam bidang penyidikan.

“KPK yang bertugas memberantas maling-maling negara justru dihilangkan powernya,” sesal Fikri.

Oleh karena itu, Fikri mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Sehingga pelemahan terhadap kinerja KPK tidak terjadi.

“Mendesak Presiden untuk segera mengelurkan Perppu terkait dengan UU KPK,” tegas Fikri.

Tak hanya itu, IMM Jakarta Selatan ini pun menyoroti RUU KUHP yang dinilai merugikan masyarakat. Terlebih adanya pasal kontroversial seperti pasal penghinaan presiden.

“RUU ini merupakan bagian dari tindakan oligarki kekuasaan. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama memiliki watak feodalistik serta anti terhadap kritik,” ucap Fikri.

Oleh karena itu, Fikri mengharapkan agar Presiden Jokowi dapat membatalkan wacana pengesahan RKUHP. “Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago