Categories: Nasional

Temuan Fakta Komnas HAM, Penembakan Brigadir Joshua dari Arah Berlainan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM menemukan fakta baru berdasarkan luka tembak yang dialami Brigadir Joshua. Bahwa, kemungkinan Brigadir Joshua ditembak dari jarak berlainan atau berbeda-beda.

Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir PojokSatu.id dari Disway.id, pada Selasa (26/7/2022).

“Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh,” ungkap Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu.

“Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami,” sambung Anam.

Choirul Anam menambahkan, bahwa luka tembak di tubuh Brigadir Joshua terdiri dari luka peluru masuk dan luka peluru keluar.

Akan tetapi, Choirul Anam belum merinci berapa jumlah luka tembak itu.

“Ada pertanyaan, kenapa kok jumlah lukanya masuk dan keluar berbeda?” kata dia.

 

“Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh. Sehingga jumlahnya berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sudah bisa menyimpulkan soal luka di tubuh Brigadir Joshua.

Oleh polisi, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat tewas dalam baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baku tembak itu terjadi antara Brigadir Joshua dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Akan tetapi, Anam menegaskan, Komnas HAM akan menunggu hasil dari proses ekshumasi jenazah Brigadir Joshua.

“Sebenarnya kami juga bisa langsung menarik titik-titik kesimpulan. Namun, karena masih ada proses ekshumasi, kami tunggu proses ekshumasi,” tandas Anam.

Sementara, Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembak Brigadir Joshua dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Brigadir E sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya, Ahad (24/7/2022).

 

Dedi menjelaskan, saat ini ada dua laporan. Yakni Laporan tipe A (laporan oleh polisi) dan Laporan tipe B (laporan oleh istri Ferdy Sambo).

Laporan tipe A dalam kasus ini adalah terkait penembakan yang mengakibatkan Brigadir Joshua meninggal dunia.

“Sedangkan Laporan tipe B adalah terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi,” ucap Dedi.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

6 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

6 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

6 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

7 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

7 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

8 jam ago