Categories: Nasional

Temuan Fakta Komnas HAM, Penembakan Brigadir Joshua dari Arah Berlainan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM menemukan fakta baru berdasarkan luka tembak yang dialami Brigadir Joshua. Bahwa, kemungkinan Brigadir Joshua ditembak dari jarak berlainan atau berbeda-beda.

Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir PojokSatu.id dari Disway.id, pada Selasa (26/7/2022).

“Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh,” ungkap Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu.

“Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami,” sambung Anam.

Choirul Anam menambahkan, bahwa luka tembak di tubuh Brigadir Joshua terdiri dari luka peluru masuk dan luka peluru keluar.

Akan tetapi, Choirul Anam belum merinci berapa jumlah luka tembak itu.

“Ada pertanyaan, kenapa kok jumlah lukanya masuk dan keluar berbeda?” kata dia.

 

“Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh. Sehingga jumlahnya berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sudah bisa menyimpulkan soal luka di tubuh Brigadir Joshua.

Oleh polisi, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat tewas dalam baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baku tembak itu terjadi antara Brigadir Joshua dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Akan tetapi, Anam menegaskan, Komnas HAM akan menunggu hasil dari proses ekshumasi jenazah Brigadir Joshua.

“Sebenarnya kami juga bisa langsung menarik titik-titik kesimpulan. Namun, karena masih ada proses ekshumasi, kami tunggu proses ekshumasi,” tandas Anam.

Sementara, Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembak Brigadir Joshua dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Brigadir E sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya, Ahad (24/7/2022).

 

Dedi menjelaskan, saat ini ada dua laporan. Yakni Laporan tipe A (laporan oleh polisi) dan Laporan tipe B (laporan oleh istri Ferdy Sambo).

Laporan tipe A dalam kasus ini adalah terkait penembakan yang mengakibatkan Brigadir Joshua meninggal dunia.

“Sedangkan Laporan tipe B adalah terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi,” ucap Dedi.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

2 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

2 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago