Categories: Nasional

Polisi Masih Berupaya Temukan Keberadaan Nindy Ayunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyekapan mantan sopir yang diduga dilakukan Nindy Ayunda hingga kini masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Setelah tiga kali Nindy mangkir dari panggilan penyidik, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan pun mengeluarkan surat perintah untuk membawa pelantun Cinta Cuma Satu itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2021 lalu.

Tak hanya itu, belakangan juga santer terdengar bahwa Nindy akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Terkait kasus tersebut, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Nurma Dewi menjelaskan kalau pihaknya hingga kini masih tetap mencari keberadaan ibu dua anak itu.

"Untuk sementara saudara N, kita sudah panggil yang pertama. Kemudian panggilan yang kedua, kita sudah terbitkan untuk perintah membawa. Hari ini kita sudah mencari, kita minta untuk saudara N, Polres Jakarta Selatan dimintai keterangan. Biar perkara persoalannya jelas," kata Nurma Dewi saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Meski belum menghadirkan Nindy di Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi menyebut kalau pihaknya tetap melakukan koordinasi kepada pihak kekasih Dito Mahendra. Namun kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, belum bisa menentukan batas waktunya. "Kita tetap mencari dan mengharapkan untuk datang saudara N makanya sudah terbitkan surat perintah membawa," terang penyanyi 33 tahun. "Untuk batas waktu belum bisa ditentukan," timpalnya

Nurma Dewi membenarkan bahwa mangkirnya Nindy dari panggilan membuat penyidik kesulitan untuk bisa memperdalam kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya mencoba untuk tetap mengusut tuntas kasus tersebut hingga dapat segera diselesaikan. "Iya betul ketidakhadiran sebagai saksi kita meminta keterangan untuk memperdalam suatu kasus," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Rini Diana, istri dari Sulaiman terhadap Nindy Ayunda telah terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Ia disangkakan dengan Pasal 333 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.(int/eca)

Sulaiman dan Rini Diana juga diketahui telah dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. Kini, penyidik hanya tinggal menunggu keterangan dari Nindy Ayunda serta Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaiman.(int/eca)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

6 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

6 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

8 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

11 jam ago