Categories: Nasional

Polisi Masih Berupaya Temukan Keberadaan Nindy Ayunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyekapan mantan sopir yang diduga dilakukan Nindy Ayunda hingga kini masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Setelah tiga kali Nindy mangkir dari panggilan penyidik, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan pun mengeluarkan surat perintah untuk membawa pelantun Cinta Cuma Satu itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2021 lalu.

Tak hanya itu, belakangan juga santer terdengar bahwa Nindy akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Terkait kasus tersebut, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Nurma Dewi menjelaskan kalau pihaknya hingga kini masih tetap mencari keberadaan ibu dua anak itu.

"Untuk sementara saudara N, kita sudah panggil yang pertama. Kemudian panggilan yang kedua, kita sudah terbitkan untuk perintah membawa. Hari ini kita sudah mencari, kita minta untuk saudara N, Polres Jakarta Selatan dimintai keterangan. Biar perkara persoalannya jelas," kata Nurma Dewi saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Meski belum menghadirkan Nindy di Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi menyebut kalau pihaknya tetap melakukan koordinasi kepada pihak kekasih Dito Mahendra. Namun kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, belum bisa menentukan batas waktunya. "Kita tetap mencari dan mengharapkan untuk datang saudara N makanya sudah terbitkan surat perintah membawa," terang penyanyi 33 tahun. "Untuk batas waktu belum bisa ditentukan," timpalnya

Nurma Dewi membenarkan bahwa mangkirnya Nindy dari panggilan membuat penyidik kesulitan untuk bisa memperdalam kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya mencoba untuk tetap mengusut tuntas kasus tersebut hingga dapat segera diselesaikan. "Iya betul ketidakhadiran sebagai saksi kita meminta keterangan untuk memperdalam suatu kasus," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Rini Diana, istri dari Sulaiman terhadap Nindy Ayunda telah terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Ia disangkakan dengan Pasal 333 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.(int/eca)

Sulaiman dan Rini Diana juga diketahui telah dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. Kini, penyidik hanya tinggal menunggu keterangan dari Nindy Ayunda serta Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaiman.(int/eca)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

8 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

9 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

9 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

9 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

9 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

10 jam ago