Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…