Categories: Nasional

Tarif Listrik akan Dinaikkan, YLKI Minta Pelayanan Ikut Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana untuk menaikkan harga tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.000 VA. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menyesuaikan harga keekonomian. Alasan lainnya, tarif listrik belum dilakukan penyesuaian sejak 2017 lalu.

Mengenai hal ini, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai bahwa ini wajar saja. Kenaikan tarif pada golongan ini juga tidak akan mempengaruhi inflasi secara besar.

“Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil, dan secara ability to pay juga dapat dipahami. Dengan demikian kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Kamis (26/5/2022).

Di sisi lain, jika pemerintah menaikkan tarif golongan tersebut dengan alasan menambal subsidi, ia merasa kurang pas.

“Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar,” tutur dia.

Meskipun begitu, ia meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) memberikan penjelasan terkait apakah akan ada peningkatan layanan yang diberikan atas naiknya tarif tersebut atau tidak. Jangan sampai ini luput dari PLN.

“Kendati demikian, PLN juga perlu menyampaikan benefit apa yang akan diterima oleh konsumen kelompok ini. Akan ada peningkatan layanan, atau justru sama saja dengan kelompok lain, karena sumber pembangkitnya sama dan jaringan kabel distribusinya juga sama,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bersiap-siap menaikkan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA. Salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan harga komoditas energi imbas konflik Rusia-Ukraina, wacana kenaikan itu pun telah disetujui Presiden Joko Widodo.

’’Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yakni direpresentasikan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelasnya pada raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago