Categories: Nasional

Tarif Listrik akan Dinaikkan, YLKI Minta Pelayanan Ikut Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana untuk menaikkan harga tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.000 VA. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menyesuaikan harga keekonomian. Alasan lainnya, tarif listrik belum dilakukan penyesuaian sejak 2017 lalu.

Mengenai hal ini, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai bahwa ini wajar saja. Kenaikan tarif pada golongan ini juga tidak akan mempengaruhi inflasi secara besar.

“Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil, dan secara ability to pay juga dapat dipahami. Dengan demikian kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Kamis (26/5/2022).

Di sisi lain, jika pemerintah menaikkan tarif golongan tersebut dengan alasan menambal subsidi, ia merasa kurang pas.

“Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar,” tutur dia.

Meskipun begitu, ia meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) memberikan penjelasan terkait apakah akan ada peningkatan layanan yang diberikan atas naiknya tarif tersebut atau tidak. Jangan sampai ini luput dari PLN.

“Kendati demikian, PLN juga perlu menyampaikan benefit apa yang akan diterima oleh konsumen kelompok ini. Akan ada peningkatan layanan, atau justru sama saja dengan kelompok lain, karena sumber pembangkitnya sama dan jaringan kabel distribusinya juga sama,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bersiap-siap menaikkan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA. Salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan harga komoditas energi imbas konflik Rusia-Ukraina, wacana kenaikan itu pun telah disetujui Presiden Joko Widodo.

’’Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yakni direpresentasikan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelasnya pada raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

2 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

5 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

6 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

7 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

7 jam ago