Categories: Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Salat Pakai APD

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19‎. Tenaga medis yang beragama Islam tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.

"Da‎lam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya," kata S‎ekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh‎ dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Asrorun mencontohkan, dalam kondisi hendak bertugas sebelum masuk waktu Dzhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu Salat Ashar atau Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jama takhir. Selain itu, apabila tenaga medis bertugas mulai saat waktu Dzuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan Salat Ashar atau Isya, maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (Dzhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya) maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama," ucap Asrorun.

Namun, ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Kendati demikian, jika dalam kondisi sulit berwudhu, maka tenaga medis bertayamum kemudian melaksanakan salat.‎

Sementara itu, lanjut Asrorun, jika dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci wudhu atau tayamum maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Jika kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka tenaga medis melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i'adah) usai bertugas.

Bahkan, kata Asrorun, ‎penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"T‎enaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," jelas Asrorun.

Sebelumnya, ‎Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa mengenai petugas medis yang menggunakan APD. Ma'ruf menjelaskan saat petugas medis menggunakan APD, maka APD tersebut tidak boleh dibuka sampai delapan jam lamanya. Sehingga mereka tidak akan bisa ‎melakukan ibadah.

"Jadi kemungkinan dia tidak bisa melakukan salat. Kalau mau salat tidak bisa wudhu. Tidak bisa tayamum," ujarnya, Senin (23/3).

Oleh sebab itu, Ma'ruf meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Bukan hanya mengeluarkan fatwa mengenai tidak dianjurkannya Salat Jumat saat corona sedang mewabah di Indonesia. "Saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum. Ini penting," katanya.

Selain itu Ma'ruf juga meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa yang berkiatan dengan pengurusan jenazah yang meninggal dunia akibat virus corona ini.

Misalnya bagaimana cara memandikannya. Atau bisa juga tidak dimandikan. Karena banyak yang tidak tahu mengenai cara menangani jenazah yang meninggal dunia akibat virus corona tersebut.

"Jadi meminta supaya MUI dan ormas Islam buat fatwa. Sehingga tidak kesulitan terjadi," pungkasnya‎.‎

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

19 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

19 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago