Categories: Nasional

Perlu Edukasi soal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebagian warga menganggap bahwa jenazah pasien positif corona masih dapat menularkan penyakit. Bahkan bisa membuat tanah pekuburan terkontaminasi dan dianggap membahayakan.

Kejadian penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 pun terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Selapanjang, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, karena itu Kabid Kesehatan PKPI mendesak pemerintah hadir dan memberikan edukasi juga prosedur yang jelas mengenai penanganan orang yang meninggal karena corona.

"Agar masyarakat tidak panik dan menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (26/3).

Diektahui, di negeri Cina berdasarkan peraturan Komisi Kesehatan, jenazah korban Covid-19 dikremasi (bukan dimakamankan).

Sementara di Republik Islam Iran, jenazah korban Covid-19 tidak dimandikan sesuai hukum Islam, melainkan di berikan kalsium dioksida untuk mencegah jenazah itu mengkontaminasi tanah ketika dimakamkan.

Lain lagi di Inggris, di sana jenazah pasien positif corona juga diperlakukan dengan ketat. Peti mati tidak boleh terbuka baik di rumah maupun di rumah duka. Peti mati itu harus segera di makamankan atau dikremasikan.

"Peraturan harus tegas. Pihak yang memakamkan, keluarga dan masyarakat harus jelas berbuat apa. Jangan buat mereka bingung, terombang-ambing. Terlebih lagi, adanya penolakan dari masyarakat setempat. Sudah terkena musibah besar yang menyedihkan, ditolak pula pemakamannya," katanya.

Sesuai arahan WHO (Organiasi Kesehatan Dunia) mengenai risiko yang disebabkan oleh jenazah setelah musibah, bahwa untuk kasus korban massal dan bila identifikasi korban tidak lagi memungkinkan, maka penguburan lebih disarankan daripada dikremasi. Namun apabila fasilitas yang ada seperti kuburan atau krematorium tidaklah memadai, maka fasilitas alternatif harus disediakan.

"Bila masih ada penolakan dari warga, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas pemakaman khusus. Juga wajib ada tim pemakaman yang terlatih baik. Ini persoalan serius," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

4 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

8 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

8 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

8 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

8 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

9 jam ago