Categories: Nasional

MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Permohonan kasasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi pegawainya, ditolak Mahkamah Agung (MA) . Alhasil, pimpinan lembaga antirasuah harus mengakui kekalahan pada tingkat kasasi.

"Amar putusan tolak kasasi," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (26/3).

Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pegawai KPK terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu pada 2018 lalu.

Dalam putusannya, PT TUN membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. PT TUN memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi lima pegawai seperti sedia kala.

Kelima pegawai itu adalah Sujanarko yang sebelumya menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Dian Novianthi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM; Hotman Tambunan yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum; Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono; dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Namun, pimpinan KPK tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menolak upaya hukum tersebut. Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membaca isi berita terkait putusan MA. Lembaga antirasuah pun menghargai putusan tersebut.

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ucap Ali.

Kendati demikian, lanjut Ali, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu putusan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.

"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Lebih jauh, Ali menyampaikan, sejak awal di era pimpinan KPK sebelumnya juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK. "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Minyak, Perang, dan Rapuhnya APBN Kita

Konflik Timur Tengah picu lonjakan harga minyak global. Indonesia dinilai rentan akibat ketergantungan impor energi…

2 jam ago

Hotel Aryaduta Pekanbaru Ikut Earth Hour, Padamkan Lampu Demi Bumi

Hotel Aryaduta Pekanbaru ikut Earth Hour dengan aksi padamkan lampu. Kampanye ini ajak masyarakat peduli…

2 jam ago

LPJU Tak Berfungsi, Jalan Sudirman Pekanbaru Jadi Rawan Kecelakaan

Lampu jalan di Jalan Sudirman Pekanbaru banyak tak berfungsi. Pengendara mengeluh karena gelap dan rawan…

3 jam ago

Tak Ada Toleransi, ASN Mangkir Usai WFA Siap Disanksi

ASN Pemprov Riau wajib kembali masuk kantor usai WFA berakhir. Pengawasan diperketat, tak ada toleransi…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Minta Provider Pindahkan Kabel ke Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru dorong kabel fiber optik dipindahkan ke bawah tanah. Langkah ini untuk menata kota…

3 jam ago

Truk Tangki Hantam Motor di Minas, Dua Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan maut di Minas, Siak, dua pengendara motor tewas setelah ditabrak truk tangki. Diduga truk…

3 jam ago