Bupati Siak Alfedri memantau persiapan lokasi Gerhana Matahari Cincin (GMC) di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Rabu (25/12/2019).
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengklarifikasi harga karcis parkir tidak semahal yang telah beredar di masyarakat pada puncak Gerhana Matahari Cincin (GMC).
Karcis tarif parkir yang saat ini viral beredar di media sosial untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5000, kendaraan roda empat dikenakan Rp50 ribu dan kendaraan yang menginap Rp140 ribu.
Sementara Pemkab Siak telah menyepakati harga parkir kendaraan roda dua Rp5000 dan roda empat Rp10.000.
Bupati Siak Alfedri ketika dikonfirmasi mengatakan harga parkir yang beredar di masyarakat tidak benar. Karena pemerintah melalui dinas terkait Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Kecamatan Sungai Apit telah menyepakati harga parkir.
"Itu tidak benar (karcis, red), persoalan harga parkir telah di rapatkan sebelumnya dengan menyepakati. Untuk itu, masyarakat diminta tidak resah," ungkap Alfedri, Rabu (25/12/2019).
Terkait hal tersebut, Alfedri juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan baik dan jangan mematokkan tarif mahal seperti parkir dan makanan.
Sementara Camat Sungai Apit Wahyudi membantah beredarnya harga karcis yang dikenakan kendaraan begitu mahal.
Menurut Wahyudi harga parkir telah disepakati melalui rapat sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 5000 kendaraan roda dua.
" Tidak benar harga karcis semahal itu dan kita telah melakukan rapat sebelum menentukan harga parkir," jelasnya.(wik)
Satpol PP Pelalawan tegur keras sejumlah kafe di Pangkalankerinci yang masih beroperasi saat Ramadan.
Pemkab Kuansing hadapi tunda bayar Rp169 miliar dan ajukan pinjaman jangka pendek ke BRKS serta…
Pemprov Riau awasi disiplin ASN selama Ramadan 1447 H. Pegawai yang keluyuran saat jam kerja…
Tim RAGA razia subuh di Pekanbaru, 43 motor brong dan 62 anak di bawah umur…
Truk diduga rem blong di Jembatan Siak II Pekanbaru, dua perempuan tewas terlindas. Sopir kabur…
Ratusan guru PPPK paruh waktu di Inhu belum terima gaji Januari 2026. BPKAD sebut pencairan…