Categories: Nasional

Industri Rokok Anjlok, Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 109/2012

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemenkes sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tapi dengan sejumlah alasan, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah menunda pembahasan revisi itu.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie menyadari bahwa produk tembakau seperti rokok merupakan produk yang memiliki risiko. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dan menghormati upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok. “Namun selayaknya dalam mencari solusi yang adil dan berimbang,” katanya di Jakarta, Selasa (24/12).

Menurutnya pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Untuk itu pembahasan revisi PP 109/2012 melibatkan dan menampung masukan para pemangku kepentingan IHT, termasuk dari para pelaku industri.

Untuk itu Moeftie berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan proses revisi PP itu. Dia juga menegaskan ke depan sebaiknya pemerintah atau Kemenkes membuka pintu disekusi dengan industri rokok atau hasil tembakau untuk menghasilkan solusi yang tepat untuk seluruh pihak.

Di antara isu mencuat dalam pembahasan revisi PP itu adalah porsi gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok diperluas. Saat ini 40 persen, bakal dinaikkan jadi 90 persen luas kemasan rokok. Kemudian dilarang menggunakan bahan tambahan, pelakarangan iklan di sejumlah media, serta isu-isu strategis lainnya.

Tujuan pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 itu di antaranya adalah menekan angka prevalensi perokok, khususnya perokok di kalangan anak-anak atau remaja. Moeftie menuturkan pihaknya juga aktif melakukan edukasi kepada peritel atau toko-toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak.

Dalam beberapa tahun belakangan ini, industri hasil tembakau atau rokok sedang anjlok. Diantaranya adalah saat ini tersisa sekitar 700 pabrik skala kecil, menengah, dan tinggi di Indonesia. Bandingkan dengan periode 2007 lalu yang mencapai 4.000-an pabrik.

Akibat berkuranganya jumlah pabrik itu, juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). sejak 2014 lalu tercatat 90 ribu tenaga kerja pabrik tembakau telah menjadi korban PHK. Kondisi ini kontrak dengan kontribusi cukai rokok yang cukup besar. Catatan tahun lalu menyebutkan kontribusi cukai rokok mencapai Rp 153 triliun atau 95,8 persen pemasukan cukai nasional.(jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

6 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

6 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

6 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

7 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

1 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

1 hari ago