Categories: Nasional

Kaleidoskop 2019, Polemik Revisi UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perjalanan pemberantasan korupsi pada 2019 ini merupakan tahun terberat bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diserang dari berbagai sudut seperti revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian secara resmi disahkan oleh rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 17 September 2019 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam catatan KPK, terdapat 26 poin pelemahan dari UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019. UU KPK hasil revisi itu secara sah berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa, 24 September 2019 lalu menjelaskan 26 poin yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Hal ini lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“26 poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Puluhan poin yang dinilai melemahkan yakni, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Kemudian, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.

Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan. Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).

Sejumlah poin tersebut dipandang melemahkan kinerja KPK. Kini, KPK yang berada di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri merupakan rumpun eksekutif. Independensi KPK pun dipandang tidak seganas periode sebelumnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago