Categories: Nasional

Batas Akhir 23 Desember! Tahap I Pelunasan Haji 2026 Resmi Berjalan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka masa pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai Senin (24/11). Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jika kuota belum terpenuhi, pelunasan tahap kedua akan kembali dibuka.

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo, menyampaikan bahwa jemaah dapat melakukan pelunasan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat mereka sebelumnya melakukan pembayaran awal. “Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi namun keberangkatannya tertunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta kelompok lanjut usia sesuai aturan yang berlaku.

Kuota lansia sebesar lima persen akan ditata secara teknis dalam keputusan Direktur Jenderal. Jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di tiap provinsi, pemerintah akan membuka masa pelunasan tahap kedua.

“Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan,” jelas Irfan.

Pemeriksaan Kesehatan Wajib

Irfan menegaskan seluruh jemaah calon haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai syarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan. “Tahun ini standar kesehatan diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak dapat melanjutkan proses pelunasan biaya haji. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci. (wan/ttg/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

6 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

8 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

10 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

10 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

19 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

19 jam ago